Wanita Keluar Rumah Dengan Memakai Parfum

Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Sesuatu yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

“Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah seorang pezina”. (Hadits riwayat Ahmad; 4/ 418, Shahihul Jami’; 105)

Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.

Dalam masalah ini, syari’at Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

“Perempuan manapun yang memakai parfum, kemudian keluar ke masjid, (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat”. (Hadits riwayat Ahmad; 2/ 444, Shahihul Jami’; 2073)

Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu wata’ala tentang para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan.

Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar, di kendaraan-kendaraan, dan di pertemuan-pertemuan umum, hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.

Syari’at Islam memberikan batasan, bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala, semoga Dia tidak murka kepada kita, dan semoga Dia tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan, dengan sebab dosa orang-orang yang jahil (bodoh), dan semoga Dia menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

 

Sumber:

Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H

Add comment November 6, 2009

Sebuah Renungan – Sampai Kapan

Sampai kapan kita menantang
Sampai kapan kita membangkang
Aurat kelihatan di sepanjang jalan
Wanita dandan untuk dijajan
Hukum Alloh tak dihiraukan

Meminum miras
Tak pernah puas
Harta panas dimakan buas
Hukum Alloh tak dihiraukan

Layar kaca sepanjang malam
Acara kelam tak pernah padam
Di syahwat hitam kita tenggelam
Hukum Alloh tak dihiraukan

Miskin dan fakir
Tak pernah terpikir
Uang membanjir
Bertambah kikir
Hukum Alloh tak dihiraukan

Sihir terus mendupa
Syirik merajalela
Santet menebar petaka
Semua diam seribu bahasa
Hukum Alloh tak dihiraukan

Muda mudi membaur diri
Bersunyi-sunyi di kamar nan keji
Belum nikah sudah berbayi
Hukum Alloh tak dihiraukan

Terjangan samudera
Dan goyangan gempa
Seakan tanda
Murka Sang Pencipta
Tapi kita… kita sebagai manusia telah buta
Bencana demi bencana… terus melanda
Memakan harta, menelan jiwa
Tapi kita terus durhaka

Hei…
Apa yang kau tunggu
Kita harus bersatu
Negri kita harus disapu
Bila kau terus termangu, kita semua kan tersapu

(hasmijaksel.wordpress.com)

Add comment November 5, 2009

Syarat Jilbab Muslimah

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :

Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya :

“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :

“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi :

“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :

Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehbkarena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda :

“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :

“Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :

“Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :

“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir.

Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah telah memberitahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).

Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany rahimahulloh) (Abu Dzar alghifari)

(hasmi.org)

Add comment November 3, 2009

Ucapkanlah Jazakallahu Khairan

Apakah yang seharusnya kita ucapkan bila mendapatkan kebaikan dari seorang muslim yang lain? Cukupkah ucapan terimakasih?

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang diberikan sesuatu kebaikan, maka hendaknya dia ucapkan ‘Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas kebaikanmu)’ kepada orang yang memberi kebaikan. Sungguh hal yang demikan telah bersungguh-sungguh dalam berterimakasih.”

Takhrij Hadits:
Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Al Bir was Shilah (2035) dan Ath Thabrani dalam Ash Shaghir (148/2)

Syarah:

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang diberikan sesuatu kebaikan, maka hendaknya dia ucapkan ‘Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas kebaikanmu)’ kepada orang yang memberi kebaikan. Sungguh hal yang demikan telah bersungguh-sungguh dalam berterimakasih.”

Apabila seseorang memberikan sebuah kebaikan kepadamu dengan harta, bantuan, atau ilmu atau yang selain itu, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membalas kebaikan tersebut.

Beliau juga bersabda,

“Barangsiapa yang memberikan kebaikan kepadamu maka balaslah (kebaikan tersebut)”

Maka balasan ini sesuai dengan kondisinya. Ada orang yang balasan kebaikannya dengan engkau berikan sesuatu yang sama dengan apa yang dia berikan sebelumnya, atau bahkan lebih banyak. Ada pula yang orang yang balasannya engkau mendoakan kebaikan baginya, dan dia tidak ingin engkau balas dengan harta.

Orang yang sudah tua, memiliki banyak harta, dermawan, memiliki status sosial di masyarakat, jika dia menghadiahkan sesuatu kepadamu, lalu engkau balas memberi hadiah yang sama dengan hadiah pemberiannya, maka dia akan melihat ini sebagai sikap perendahan bagi dirinya. Akan tetapi bila terjadi yang seperti ini, berdoalah kepada Allah untuknya. Apabila kalian tidak menemukan sesuatu yang pantas untuk membalas kebaikannya, maka doakan dia sampai kalian lihat kalian telah membalasnya. Dan dari doa ini adalah ucapan kalian,

جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

“Semoga Allah membalas kebaikanmu”

Jika dia memberikan sebuah kebaikan, manfaat kepadamu, maka ketika engkau ucapkan jazakallahu khairan engkau telah bersungguh-sungguh dalam memuji. Hal ini karena jika Allah membalas seseorang dengan kebaikan, itu merupakan kebahagiaan baginya di dunia dan akhirat.

(Diterjemahkan oleh Abu Umar Urwah untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Ibnu Utsaimin halaman 1564-1565, terbitan Darus Salam Kairo).

PS:
Apabila ucapan tersebut ditujukan kepada wanita, maka dhamir (kata gantinya) diubah menjadi:

جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا

“Jazakillahu khairan”

Apabila ditujukan kepada sekumpulan orang, maka gantilah dengan:

جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

“Jazakumullahu khairan”

2 comments Oktober 29, 2009

Jabat Tangan Dengan Wanita Bukan Mahram

Pada zaman kontemporer ini, jabat tangan antara  laki-laki dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syari’at Allah Subhanahu wata’ala  yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka engkau ajak dialog tentang hukum syari’at dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduhmu sebagai orang yang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali  silaturrahim, menggoyahkan niat baik… dan sebagainya.

Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum seteguk air.

Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan, tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

”Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”[1]

Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alahi wassalam,

”Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina.” [2]

Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassalam. Walaupun demikian beliau mengatakan:

”Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita.”[3]

Beliau Shallallahu’alai wassalam juga bersabda:

”Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”[4]

Dan dari Aisyah radliallahu ‘anha, dia berkata,

”Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.

Hendaknya takut kepada Allah Subhanahu wata’ala, orang-orang  yang mengancam cerai istrinya yang shalehah, karena ia tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya.

Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.

Sumber:

Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H


[1] Hadits riwayat Thabrani dalam  Shahihul Jami’, hadits; No: 4921.

 

[2] Hadits riwayat Ahmad; 1/ 412, Shahihul Jami’; 4126.

[3] Hadits riwayat Ahmad; 6/ 357, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 2509

[4] Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 24/ 342, Shahihul Jami’; 70554, lihat; Al Ishabah; 4/ 354, cet. Darul Kitab Al ‘Arabi.

Add comment Oktober 29, 2009

DUDUK BERSAMA ORANG-ORANG MUNAFIK ATAU FASIK UNTUK BERAMAHTAMAH

Banyak orang yang lemah imannya, bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin ia bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syari’at Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.

Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)”. (Q.S; Al An’am: 68).

Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di atas, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk-duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah kebathilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan.

Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik”. (Q.S; At Taubah: 96).

Sumber:

Bab 5 Duduk-duduk bersama Orang  Munafik atau Fasik untuk Beramah Tamah, Kitab ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa” Karya Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid

Add comment Oktober 23, 2009

MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT

Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya,  Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

”Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.”(Q.S; Al Israi: 11).

Nabi Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

“Sifat perlahan-lahan adalah dari Allah Subhanahu wata’ala, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” .[1]

Dalam shalat berjama’ah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam  ruku’ dan sujud, takbir perpindahan, dan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga terjadi pada dirinya sendiri.

Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu  oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya:

”Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai” .[2]

Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.

Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, sebagaimana para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf (ra’) dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerakan imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.

Dahulu para sahabat Nabi  radhiallahu ‘anhum sangat berhati-hati sekali untuk tidak mendahului Nabi Shallallahu’alai wassalam. Salah seorang sahabat bernama Al Barrai Bin Azib Radhiallahu’anhu berkata:

”Sungguh mereka (para shahabat) shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wassakan. Maka  jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorang pun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah Shallallahu’alai wassalam meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya sujud (bersamanya)”.[3]

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:

“Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …”.[4]

Dalam shalat, Imam hendaknya melakukan sunnahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Rhadiallahu’anhu:

”Bila Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian  bertakbir ketika turun (hendak sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”.[5]

Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di atas, maka jama’ah dalam shalat tersebut menjadi sempurna.

Sumber:

Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H


[1] Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul Kubra:10/104; dalam  As Silsilah As Shahihah  hadits; No: 1795.

[2] Hadits riwayat Muslim; 1/ 320-321.

[3] Hadits riwayat Muslim, hadits; No: 474,tahqiq. Abdul Baqi.

[4] Hadits riwayat Baihaqi; No: 2/ 93, dan hadits tersebut dihasankan dalam Irwa’ul Ghalil; 2/ 290.

[5] Hadits riwayat Bukhari, hadits; No:  476, cet.  Al Bagha.

1 comment Oktober 23, 2009

BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah Subhanahu wata’ala dalam firman-Nya:

”Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)dengan khusyu’”. (Q.S; Al Baqarah: 238).

Juga tidak memahami firman Allah Subhanahu wata’ala:

”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam Shalatnya”. (Q.S; Al Muiminuun: 1-2).

Suatu saat Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud.

Beliau Shallallahu’alaihi wassalam menjawab:

”Janganlah engkau mengusap sedangkan engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup ) sekali meratakan kerikil”.[1]

Para ulama  menyebutkan, bahwasanya banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat.

Berdiri di hadapan Allah Subhanahu wata’ala sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah Subhanahu wata’ala mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

Sumber:

Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H


[1] Hadits riwayat Abu Dawud; 1/ 581; dalam shahihil jamii hadits; No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib , Bin Baz)

Add comment Oktober 23, 2009

TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

”Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, mereka bertanya: ”Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau  menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”.[1]

Meninggalkan  thuma’ninah[2] , tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika rukui’dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.

Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thumaininah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:

”Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud”.[3]

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asyiari Rahimahullah berkata: ”(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu rukui lalu sujud dengan cara mematuk[4] , maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam barsabda:

”Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk  darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya”.[5]

Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan  ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: “Kamu belum shalat,  seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wassalam“.

Orang yang tidak thumaininah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thumaininah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits:

”Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat”.

Sumber:

Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H


[1] Hadits riwayat Imam Ahmad,  5/  310 dan dalam Shahihul jamii hadits no: 997.

[2] Thumaininah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat  fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 ( pent).

[3] Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami’, hadits; No: 7224.

[4] Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud  yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wassalam besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama’ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.

[5] Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.

Untuk mendapatkan artikel-artikel keislaman lainnya kunjungi http://muhamadilyas.wordpress.com

Add comment Oktober 23, 2009

Apakah Kita Akan Masuk Surga dengan Amalan Kita?

Mungkin, pernah terangan-angan dalam benak kita bahwa sudah menjadi kemestian kalau Allah Subhanahu Wata’ala akan memasukkan kita ke dalam surga. Pikiran itu mengalir lantaran merasa diri telah begitu banyaj beramal. Siang malam, tak henti-hentinya kita menunaikan ibadah. “Pasti, pasti saya akan masuk surga,” begitulah keyakinan diri itu muncul karena melihat amal diri sudah lebih dari cukup.

Namun, ketika perbandingan nilai dilayangkan jauh ke generasi sahabat Rasul, kita akan melihat pemandangan lain. Bahwa, para generasi sekaliber sahabat pun tidak pernah merasa aman kalau mereka pasti akan masuk surga. Dan seperti itulah dasar pijakan mereka ketika mereka menyongsong perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam.

Bukankah kita harus bercermin pada generasi terbaik umat Islam? Tatkala mereka membuktikan diri dengan pengorbanan hijrah. Bukankah mereka menghadapi kenyataan suram dengan meninggalkan sanak keluarga dan harta benda? Namun, harapan yang lebih besar telah menghujam di dada mereka; Allah pasti akan memberikan balasan yang terbaik. Dan itulah pilihan yang tidak mereka sia-siakan. Dengan pengorbanan menghadapi maut di saat perang Badar dan peperangan lainnya. Lagi-lagi, semua itu mereka tempuh demi menyongsong investasi besari, meraih surga.

Begitulah Allah menggambarkan mereka dalam surah Al-Baqarah ayat 214.

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang yang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”

Diketik ulang dari Rubrik Tausiyah, Majalah Ummatie Edisi 08/Thn.II April 2009

Add comment Oktober 21, 2009

Previous Posts


Kategori

Nasehat Hari Ini (NHI)

Wahai saudara seiman seakidah, kehidupan dunia begitu menggoda tapi jangan terperdaya oleh gemerlap dunia yang sementara, jangan pula terbujuk oleh para pembujuk dan pembisik-pembisiknya dengan mengorbankan surga yang abadi.

Tulisan Terakhir

Top Posts

RSS HASMI Jaksel

Islamul Yaum

Siapa Abdullah bin Saba?

Syi’ah identik dengan nama Abdullah bin Saba. Sudah banyak sumber yang mengulas siapa sebanarnya Abdullah bin Saba ini. Namun jewishencyclopedia menurunkan keterangan sehubungan dengan orang yang disebut-sebut sebagai pendiri Syi’ah ini.

Menurut jewishencyclopedia, Abdullah bin Saba adalah seorang Yahudi dari Yaman. Ia hidup pada abad ketujuh, menetap di Madinah dan memeluk Islam—sesuatu yang oleh sejarah kemudian dipertanyakan komitmen keislamannya. Ia begitu sering mengkritik kebijakan Khalifah Ustman bin Affan. Setelah salah satu kritiknya disampaikan secara negatif, ia dibuang dari kota. Situ ia pergi ke Mesir, di mana ia mendirikan sebuah sekte anti-Ustman, dan berlindung dengan cara mempromosikan kepentingan Ali.

Di Mesir, ia memperoleh pengaruh besar di sana, dan merumuskan doktrin kepentingannya. Pada awalnya, ia dikenal dengan penyebar ajaran Abdullah. Ketika Ali memimpin, ia menjilat dengan mengatakan bahwa “Anda adalah Anda!” dengan maksud mengultuskan Ali.

Tidak hanya berada di balik pembunuhan Ustman, Abdullah bin Saba pun berperan besar atas pembunuhan Ali. Ketika Ali sudah terbunuh, ia mengatakan Ali masih hidup, dan tak pernah terbunuh, bahwa sebagian dari Ketuhanan itu tersembunyi di dalam dirinya, dan bahwa setelah waktu tertentu, Ali akan kembali ke bumi untuk menegakkan keadilan.

Dalam konteks ini, Abdullah bin Saba telah meletakkan konsep Ali sama sepertinya Mesias dalam keyakinan Kristen. Keyakinan ini sampai kini terus melekat dalam sebagian pengikut Syi’ah. (sa/ jewishencyclopedia)

Arsip

Keluarga Myindo

Sahabat Fasilkom-ers

Sahabat Sintesa-ers

Sahabat Smansawi-ers

SahabatZ

Universitas Indonesia

MY TECHNO


Add to Technorati Favorites

Feed

Twitter Terbaru